Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf, tentang Merger Bisnis Grab dan Uber

Peta Persaingan Transportasi Daring Menjadi Berubah di Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Aksi korporasi yang dilakukan Grab, perusahaan asal Singapura dengan mengakuisisi salah satu unit bisnis Uber di Asia Tenggara merupakan langkah akuisisi terbesar antara perusahaan berbasis internet di Asia Tenggara.

Biaya yang dikeluarkan Grab untuk membeli seluruh operasional Uber di Asia Tenggara tidak sampai 100 juta dollar AS atau 1,3 triliun rupiah. Nilai tersebut tentunya terhitung kecil mengingat nilai valuasi Grab sendiri saja sudah melebihi enam miliar dollar AS atau 82,4 triliun rupiah. Terlebih, dengan nilai transaksi tersebut, Grab sudah bisa merekrut seluruh karyawan Uber di Asia Tenggara yang jumlahnya 500 orang.

Grab juga berhak atas seluruh layanan yang diberikan oleh Uber di daerah operasionalnya di ASEAN, yang terdiri dari transportasi dan pesan-antar makanan atau dikenal dengan Uber Eats

Aksi korporasi yang cukup besar itu ternyata tidak luput dari pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menegaskan bahwa akuisisi tersebut perlu diberitahukan untuk menghindari dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli yang menjadi landasan pijakan KPPU dalam menindak persaingan bisnis yang tidak sehat. Akuisisi harus berbasis pada persaingan bisnis yang sehat.

Untuk mendalami hal ini, berikut kutipan wawancara Koran Jakarta dengan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.

Akhir Maret lalu, Grab dan Uber mengumumkan merger bisnis di kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Bagaimana tanggapan KPPU terkait aksi ini?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top