Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf, tentang Merger Bisnis Grab dan Uber

Peta Persaingan Transportasi Daring Menjadi Berubah di Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Biaya yang dikeluarkan Grab untuk membeli seluruh operasional Uber di Asia Tenggara tidak sampai 100 juta dollar AS atau 1,3 triliun rupiah. Nilai tersebut tentunya terhitung kecil mengingat nilai valuasi Grab sendiri saja sudah melebihi enam miliar dollar AS atau 82,4 triliun rupiah. Terlebih, dengan nilai transaksi tersebut, Grab sudah bisa merekrut seluruh karyawan Uber di Asia Tenggara yang jumlahnya 500 orang.

Grab juga berhak atas seluruh layanan yang diberikan oleh Uber di daerah operasionalnya di ASEAN, yang terdiri dari transportasi dan pesan-antar makanan atau dikenal dengan Uber Eats

Aksi korporasi yang cukup besar itu ternyata tidak luput dari pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menegaskan bahwa akuisisi tersebut perlu diberitahukan untuk menghindari dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli yang menjadi landasan pijakan KPPU dalam menindak persaingan bisnis yang tidak sehat. Akuisisi harus berbasis pada persaingan bisnis yang sehat.

Untuk mendalami hal ini, berikut kutipan wawancara Koran Jakarta dengan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.

Akhir Maret lalu, Grab dan Uber mengumumkan merger bisnis di kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Bagaimana tanggapan KPPU terkait aksi ini?

Iya, dari kajian kami, pasar transportasi berbasis internet di RI cukup terkonsentrasi. Jumlah pengguna aplikasi Grab sebesar 14,69 persen dan Uber 6,11 persen, sisanya dikuasai oleh Go-Jek. Dengan akuisisi tersebut, Uber telah memperoleh 27,5 persen porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Transaksi ini tentunya akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisis lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia.

Apa yang menjadi masalah dibalik aksi korporasi ini?

Kami akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian bisnis yang bersangkutan, dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU. Transaksi ini tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Dengan mempertimbangkan struktur pasar yang cukup terkonsentrasi, KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini. Kami mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan, untuk secepatnya melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

Apabila Kemenkumham menyatakan akuisisi sah tanggal 26 Maret, berarti 30 hari kerja setelahnya wajib lapor ke KPPU. Jika tidak lapor akan dikenai denda keterlambatan notifikasi akuisisi sebesar satu miliar rupiah per satu hari.

erik sabini/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top