Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf, tentang Merger Bisnis Grab dan Uber

Peta Persaingan Transportasi Daring Menjadi Berubah di Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Iya, dari kajian kami, pasar transportasi berbasis internet di RI cukup terkonsentrasi. Jumlah pengguna aplikasi Grab sebesar 14,69 persen dan Uber 6,11 persen, sisanya dikuasai oleh Go-Jek. Dengan akuisisi tersebut, Uber telah memperoleh 27,5 persen porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Transaksi ini tentunya akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisis lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia.

Apa yang menjadi masalah dibalik aksi korporasi ini?

Kami akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian bisnis yang bersangkutan, dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU. Transaksi ini tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Dengan mempertimbangkan struktur pasar yang cukup terkonsentrasi, KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini. Kami mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan, untuk secepatnya melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top