![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Peta Jalan Bullion Segera Meluncur! OJK Dorong Investasi Emas
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah.
Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.JAKARTA - Usaha bullion adalah bisnis yang berkaitan dengan perdagangan logam mulia, seperti emas dan perak, dalam bentuk batangan atau koin.
Bullion sendiri mengacu pada logam mulia murni yang biasanya digunakan sebagai investasi atau cadangan kekayaan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menargetkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion dapat dirilis tahun ini.
“Ekspektasi sih tahun ini, kalau (waktu pasti) bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan,” ucap Ahmad Nasrullah saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan OJK bertajuk “Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa (11/2).
Saat ini pihaknya masih berupaya untuk mematangkan penyusunan peta jalan tersebut, mengingat roadmap yang disusun nantinya berlaku selama empat tahun.
Ia menuturkan bahwa upaya penyusunan peta jalan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah terkait kegiatan usaha bulion.
“Makanya nanti yang menginisiasi ini sebenarnya dari pemerintah, dari Kementerian Perekonomian, kami akan dukung, karena banyak ekosistem yang menjadi domain (ranah) pemerintah,” katanya.
Ahmad menyatakan bahwa peta jalan tersebut juga mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi potensi usaha bulion di Indonesia yang mencapai 2.000 ton emas, menurut riset BRI-McKinsey & Company.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, ia mengatakan bahwa diperlukan regulasi yang matang dari pemerintah agar dapat mendukung semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion.
“Jadi bukan cuma di pasar keuangan saja, di bullion market (pasar bulion)-nya itu, tapi di industri-industri hulu sampai hilir ini, termasuk pedagang-pedagang emas, segala macam itu perlu kami support (dukung) supaya secara keseluruhan kegiatan usaha bulion ini (berjalan) seperti yang diharapkan,” ujarnya.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Bursa Makin Bergairah! 15 Juta Investor Ramaikan Pasar Modal Indonesia
Berita Terkini
-
Wamendagri Tegaskan Retret Kepala Daerah Sudah Rutin Dilakukan Sejak Lama
-
Wakil Ketua MPR Nilai Program CKG Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
-
Hujan Deras Mengguyur Halim, Presiden Prabowo dan Tayyp Erdogan Berbagi Payung
-
FBI Temukan 2.400 Dokumen Baru Terkait Pembunuhan JFK
-
Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak untuk Kembali ke Gaza