Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tertib Berlalu Lintas I Polisi Ketahui Identitas Pengemudi Tabrak Lari Pesepeda

Pesepeda Melaju di Luar Jalur Terancam Denda Rp500 Ribu

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya menilai perlu ditumbuhkan kesadaran tertib lalu-lintas bagi pengendara kendaraan bermotor dan ­pesepeda.

JAKARTA - Pesepeda yang melaju di luar jalur sepeda terancam hukuman pidana dengan kurungan 15 hari penjara. Hukuman yang sama juga terhadap pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda.
"Jadi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 15 hari," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar Fahri, di Jakarta, Jumat (12/3).
Sebab, kata Fahri, dirinya masih melihat ada pesepeda yang melaju bergerombol di luar jalur yang sudah dibuat. Namun Fahri menegaskan akan mengedepankan edukasi terlebih dahulu.
Untuk pesepeda yang melanggar kami lakukan edukasi. Tapi di samping ada beberapa kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, kami lihat juga masih ada pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda, bahkan bergerombol, dengan kendaraan yang cukup cepat, itu juga berbahaya," ujar Fahri Siregar.
Dia menyebutkan perlu ditumbuhkan kesadaran bukan hanya pengendara kendaraan bermotor saja tapi juga pesepeda.
"Kami berkali-kali melihat pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu lainnya dengan kecepatan cukup kencang," ucap Fahri.
Fahri mengatakan polisi nantinya akan mengajak komunitas pesepeda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan bersepeda.
"Ini yang harus diberikan edukasi. Apalagi sudah ada komunitas sepeda. Jadi kami minta pada komunitas untuk mengedukasi teman-temannya. Nanti kami tidak akan memberikan edukasi lagi, tapi bisa juga represif, itu bisa dikenakan," tutur Fahri Siregar
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan pembangunan jalur sepeda permanen di Jakarta rampung pada Maret 2021. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, Syafrin berharap seluruh pengguna sepeda akan menggunakan jalur ini. "Saat ini untuk jalur sepeda memang masih dalam tahap pembangunan. Kami harapkan pada bulan Maret ini jalur sepeda permanen selesai dilaksanakan pembangunannya," kata Syafrin.
Dia menambahkan, nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi pemotor yang nekat menerobos jalur itu. Namun, denda baru akan diberlakukan ketika pembangunan dan pemasangan rambu telah selesai.
Menurut Syafrin, pengenaan denda didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, pengendara motor yang tidak mematuhi rambu-rambu akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Tabrak Lari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memegang identitas pemilik mobil yang menabrak pesepeda di halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/3). Berdasarkan rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam detik-detik kejadian.
"Dari analisa kamera ETLE sudah diketahui identitas kendaraan dan data pemiliknya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
Fahri mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulka alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Kendati demikian, Fahri meminta kepada pengemudi yang melarikan diri untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi Pancoran. "Kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalin dengan pesepeda, segera menyerahkan diri," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan kicauan yang dibagikan Polda Metro Jaya, penabrak pesepeda itu mengendarai mohil Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1728 SAQ. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top