Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 22 Nov 2019, 07:58 WIB

Pesepeda di Luar Jalur Tidak Ditindak

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan belum ada aturan yang mengatur penindakan hukum secara khusus mengenai sepeda yang memasuki badan jalan raya karena kendaraan nonpolusi itu tidak disertai registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor (regident).

"Sanksinya sejauh ini tidak ada," kata Kepala Bidang Operasional Maruli Sijabat di Blok F Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Maruli mengatakan lebih lanjut meski tidak ada larangan mengenai sepeda beroperasi di jalan raya, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir.

"Kita mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kita buat untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," kata Maruli.

Kepala Bidang Operasional Dishub DKI itu mencontohkan kosongnya jalur sepeda kerap memicu pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda seperti memarkirkan motor serta mengoperasikan kendaraannya di jalur hijau itu.

Diharapkan dengan digunakannya jalur sepeda secara rutin maka pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor di jalur sepeda dapat berkurang.

Terkait aturan jalur sepeda di DKI Jakarta, Maruli mengatakan saat ini masih dalam masa transisi dengan penjajakan kepada pihak- pihak terkait termasuk penegak hukum yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. jon/P-6

Penulis: Yohanes Abimanyu

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.