Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LINTAS WILAYAH

Perusahaan Tak Boleh PHK Pegawai Positif Covid-19

Foto : ISTIMEWA

Andri Yansyah Kepala Disnakertrans DKI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan protokol Covid-19 karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19. "Kepada pegawai (terkena virus korona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ujar Andri, di Jakarta, Jumat (24/7).

Kemudian perkantoran yang pegawainya terkena penyakit dari Kota Wuhan China itu harus libur selama 3 hari. Hal itu untuk dilakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

"Baru hari ke empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang di-tracing tidak boleh masuk selama 14 hari," papar dia. Mantan Kadishub DKI Jakarta ini juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes korona baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar korona.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top