Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perusahaan Perikanan Diminta Patuhi Syarat Ekspor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) meminta perusahaan-perusahaan perikanan Indonesia yang belum mempunyai approval number untuk memperbaiki kualitasnya. Adapun yang telah mengantonginya, dihimbau untuk menjaganya dengan baik.

Permintaan itu disampaikan seiring perluasan ekspor RI ke Uni Eropa (UE). Sebab, penambahan kuota akan dihadapkan pada sejumlah syarat yang cukup ketat di UE.

Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, agar dapat memasuki pasar UE, perusahaan eksportir harus mengantongi Nomor Izin Ekspor ke UE yang dikeluarkan langsung oleh otoritas di Eropa. "Approval number tersebut dapat diberikan kepada perusahaan mana saja yang telah lolos audit dan masuk klasifikasi yang mereka tentukan," ungkapnya di Jakarta, pekan lalu.

Dijelaskan Susi, KK P tidak bisa mengeluarkan izin ekspor ke Eropa karena bukan kewenangan lembaganya. Kendati demikian pemerintah terus mengupayakan tambahan approval number bagi perusahaan Indonesia yang dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I).

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top