Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

Perusahaan Pencemar Teluk Jakarta Disanksi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Kapal Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melintas di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa waktu lalu. Teluk Jakarta terindikasi tercemar parasetamol.

A   A   A   Pengaturan Font

Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.

Pengujian itu dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.

Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top