Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesetaraan Hak

Perusahaan Harus Tempatkan 1 Persen Difabel

Foto : ANTARA/ Walda

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Andri Yansyah saat ditemui di gelaran bursa kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas. "Satu persen dari jumlah pekerja perusahaan tersebut harus mengakomodasi pekerja disabilitas. Makanya ini terus kita sosialisasikan kepada pemberi kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di bursa kerja di salah satu pusat perbelanjaan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (2/11).
Menurut Andri, kewajiban tersebut agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan. Andri sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodasi penyandang disabilitas agar mendapat pekerjaan. Salah satunya, pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas oleh setiap Suku Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, dia juga menyediakan laman resmi Jakbaker.id agar para penyandang disabilitas bisa mencari pekerjaan sesuai dengan kemampuan. "Jadi, lewat di Jaknaker.id, kita fasilitasi warga yang ingin mencari kerja dan perusahaan yang ingin mencari pekerja," jelasnya. Sejauh ini, Andri belum bisa memastikan jumlah karyawan disabilitas di perusahaan wilayah Jakarta.
Maka dari itu, Andri berencana merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan DKI Jakarta yang mempekerjakan para karyawan disabilitas. "Sekarang sedang dibuat aplikasi khusus untuk memonitor perusahaan yang mempekerjakan disabilitas sehingga kita bisa memonitor perusahaan yang sudah menerapkan peraturan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Jakbar untuk menerima warga penyandang disabilitas dalam proses perekrutan.
"Kita rutin memeriksa seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas menemukan pekerjaan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.
Menurut Tri, ketentuan merekrut penyandang disabilitas ini mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nantinya, karyawan disabilitas mendapat hak dan kewajiban sama seperti karyawan umumnya. Bidang pekerjaan yang bisa ditempati warga disabilitas juga akan disesuaikan dengan kondisi fisiknya. "Kita juga pastikan hak disabilitas seperti gaji dan asuransi mereka dapatkan. Haknya juga harus sama," ujar Tridia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top