Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah Belanda

Perusahaan di Sektor Bahan Bakar Fosil Akan Dikenakan Retribusi Baru

Foto : FRANÁOIS WALSCHAERTS / AFP

PANEL SURYA I Panel surya terapung dari taman surya Uivermeertjes, yang dioperasikan oleh BayWa r.e. Belanda, bertujuan untuk menjadi netral karbon pada 2050.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Belanda, pada Selasa (1/11), mengatakan bahwa pihaknya berencana mengumpulkan dana sebesar 3,2 miliar euro (1 euro = 15.480 rupiah) melalui retribusi baru pada perusahaan-perusahaan di sektor bahan bakar fosil.

Seperti dikutip dari Antara, dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban krisis energi pada konsumen.

Rencana yang disebut sebagai "kontribusi solidaritas sementara" untuk perusahaan penyulingan minyak mentah, gas alam, batu bara, dan minyak bumi itu akan diperkenalkan secara retroaktif selama 2022, menurut sebuah surat yang dikirim ke pihak parlemen oleh Kementerian Keuangan Belanda.

Dengan cara ini, laba besar dari kenaikan harga energi akan dikenai pajak tambahan.

Dana sebesar 3,2 miliar euro yang diperkirakan pemerintah bakal dikumpulkan melalui retribusi tersebut sebagian akan digunakan untuk kompensasi pembatasan energi bagi konsumen kecil yang terdampak oleh tingginya harga energi.

Sebelumnya, Belanda juga bergabung dengan kelompok negara yang berkomitmen untuk mengakhiri pendanaan publik langsung untuk proyek bahan bakar fosil baru di luar negeri dalam jangka pendek.

Dikutip dari situs resmi pemerintah, goverment.nl, Menteri Negara untuk Keuangan, Hans Vijlbrief, menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bahwa negara itu telah menandatangani deklarasi untuk komitmen tersebut di Glasgow.

"Ini merupakan dorongan yang signifikan. Sebuah langkah besar ke arah yang benar untuk memerangi perubahan iklim," kata Vijlbrief.

Dengan janji tersebut, berarti pemerintah akan mempercepat transisi ke pasokan energi hijau dan pada 2022 dengan menghadirkan kebijakan baru untuk mengakhiri pendanaan publik untuk proyek bahan bakar fosil di luar negeri, khususnya asuransi kredit ekspor. Tujuannya, untuk menerapkan kebijakan baru ini sebelum akhir tahun 2022.

Bisnis di Belanda merasakan dampak dari janji tersebut terhadap daya saing internasional mereka, karena mereka tidak akan lagi dapat menggunakan asuransi kredit ekspor sementara pesaing asing utama akan melakukannya.

Pastikan Transisi Hijau

Pemerintah akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan tentang langkah-langkah apa yang layak dan diperlukan untuk memastikan transisi hijau di Belanda sambil mempertahankan pekerjaan dan pengetahuan, serta untuk memastikan pasokan energi yang berkelanjutan, andal, dan terjangkau di negara-negara berkembang.

Untuk kepentingan lapangan bermain yang setara, sangat penting bahwa sebanyak mungkin negara menandatangani deklarasi tersebut, terutama mereka yang berada di Eropa dan Asia, di mana pesaing utama sektor energi Belanda berada. Pemerintah sangat berharap lebih banyak negara Eropa akan bergabung dengan pakta tersebut.

Belanda telah memperkenalkan berbagai langkah untuk membuat portofolio asuransi kredit ekspor lebih hijau. Ini termasuk mengembangkan metodologi pengukuran yang memberikan wawasan yang lebih besar tentang proporsi proyek berbasis bahan bakar hijau dan fosil.

Pada Mei 2021, Menteri Negara untuk Keuangan menyerahkan studi kepada DPR yang menetapkan jalur potensial menuju penghapusan transaksi bahan bakar fosil secara bertahap. Pemerintah caretaker menyerahkan tingkat ambisi dalam hal ini kepada pemerintah berikutnya.

Kebijakan asuransi kredit ekspor saat ini tidak sejalan dengan deklarasi COP26, itulah sebabnya keputusan untuk menandatangani deklarasi itu tidak langsung diambil.

Belanda sudah bekerja di tingkat internasional untuk menghijaukan asuransi kredit ekspor. Pada bulan Oktober, kesepakatan dicapai dalam OECD dan G20 tentang mengakhiri pembiayaan publik untuk pembangkit listrik tenaga batu bara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top