Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislatif l Pendanaan MRT Fase Kedua Disetujui Dewan

Perubahan Perda MRT Disetujui

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pendanaan proyek MRT fase kedua dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Kampung Bandan telah disetujui.

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, memastikan akan segera menandatangani persetujuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta. Pihaknya menilai MRT perlu tambahan modal karena harus melanjutkan pembangunan ke fase berikutnya.

"Ya, (perubahan Perda) itu sedang kita laksanakan. Hari ini sudah saya tanda tangani, mau dipansuskan. Ini harus dipercepat agar kamacetan masyarakat Jakarta bisa segera terurai," ujar Prasetio, di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).

Dia berharap, dengan adanya penambahan modal kepada MRT, maka pembangunan fase ketiga bisa dipersiapkan sejak dini, termasuk dalam penganggarannya. Terlebih, pendanaan proyek MRT fase kedua dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Kampung Bandan telah disetujui.

"Karena bukan apa-apa, kalau tidak dilaksanakan perencanaan penganggarannya dari sekarang kan gimana. Fase kedua dari Bundaran HI ke Kampung Bandan kan tinggal tanda tangan. Perubahan Perda juga jalan. Nah, di Fase ketiga yang melewati DPRD hingga Cakung ini mesti dipikirkan juga dari sekarang," katanya.

Payung Hukum

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, perubahan Perda itu perlu dilakukan guna menunjang pendanaan MRT yang lebih baik. Dalam Perda No 7 tahun 2013, PT MRT Jakarta berhak memperoleh modal sebesar 14, 659 triliun rupiah sesuai nilai pinjaman proyek fase pertama.

"MRT Jakarta telah mendapatkan komitmen pendanaan pekerjaan konstruksi MRT Jakarta Fase kedua melalui penandatanganan Exchange of Notes (EN) pada tanggal 24 Oktober 2018. Nilai proyek MRT fase kedua mencapai 25 triliun rupiah. Sehingga diperlukan perubahan modal dasar perseroan dari 14, 659 triliun rupiah menjadi 40, 757 triliun rupiah," katanya.

Sejak Mei 2017, akunya, PT MRT Jakarta telah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait usulan perubahan Perda tersebut. Bahkan, pihaknya telah membuat kajian akademis oleh konsultan independen dan hasilnya langsung disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Paripurna DPRD telah menyetujui agar pembentukan Perda tahun 2018. Agustus kemarin, kita telah sampaikan draft verbal kepada gubernur DKI Jakarta. Mudah-mudahan kuartal 4 tahun ini dimulai pembahasan Raperda itu," tegasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan pembangunan fase kedua. Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvia Halim mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman pembangunan MRT Jakarta fase kedua pada tanggal 24 Oktober 2018 lalu.

"Ini adalah perjanjian pinjaman tahap pertama sebesar 70 miliar Yen. Selanjutnya akan ditandatangani lagi perjanjian pinjaman tahap kedua sekitar tahun 2020 mendatang," katanya.

Menurutnya, profil fase kedua mencakup pembangunan jalur dan stasiun di bawah tanah yang membentang dari Sarinah hingga Kampung Bandan. Fase ini akan menempuh jarak sejauh 8,3 kilometer. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top