![Perubahan Perda MRT Disetujui](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqhlgpo_resized.jpg)
Perubahan Perda MRT Disetujui
![Perubahan Perda MRT Disetujui](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqhlgpo_resized.jpg)
Payung Hukum
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, perubahan Perda itu perlu dilakukan guna menunjang pendanaan MRT yang lebih baik. Dalam Perda No 7 tahun 2013, PT MRT Jakarta berhak memperoleh modal sebesar 14, 659 triliun rupiah sesuai nilai pinjaman proyek fase pertama.
"MRT Jakarta telah mendapatkan komitmen pendanaan pekerjaan konstruksi MRT Jakarta Fase kedua melalui penandatanganan Exchange of Notes (EN) pada tanggal 24 Oktober 2018. Nilai proyek MRT fase kedua mencapai 25 triliun rupiah. Sehingga diperlukan perubahan modal dasar perseroan dari 14, 659 triliun rupiah menjadi 40, 757 triliun rupiah," katanya.
Sejak Mei 2017, akunya, PT MRT Jakarta telah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait usulan perubahan Perda tersebut. Bahkan, pihaknya telah membuat kajian akademis oleh konsultan independen dan hasilnya langsung disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Paripurna DPRD telah menyetujui agar pembentukan Perda tahun 2018. Agustus kemarin, kita telah sampaikan draft verbal kepada gubernur DKI Jakarta. Mudah-mudahan kuartal 4 tahun ini dimulai pembahasan Raperda itu," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya