Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis Keuangan

Perubahan Pengendali KIJA Lantaran "Acting in Concert"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Emiten pengembang kawasan, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) berpotensi mengalami gagal bayar (default) surat utang (notes) senilai 300 juta dollar AS akibat terjadi perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam perjanjian yang telah diterbitkannya.

Ini terjadi, karena salah satu pemegang saham, yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi 6,387 persen saham telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert) memiliki suara melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam perjanjian terkait notes tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi KIJA pada 16 Juli 2019 disebutkan pada saat pemunggutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari notes.

"Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes," tulis keterbukaan KIJA, Selasa (16/7).

Lebih jauh, dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan oleh Jababeka International BV (JIBV), anak perusahaan KIJA, yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka KIJA/JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.

RUPST juga mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai Komisaris melalui voting 52,11 persen suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari notes.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Kawasan Industri Jababeka, Budianto Liman, mengatakan pengangkatan itu diusulkan oleh Imakotama selaku pemegang 6,387 persen saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) pemegang 10,841 persen saham.

Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan (Permitted Holders).

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top