Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan I Kementerian LHK Menilai Upaya Pertamina Telah Maksimal

Pertamina Wajib Pulihkan Laut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mengharapkan PT Pertamina (Persero) bekerja lebih keras untuk menutup sumber kebocoran minyak sumur YYA-1 Blok ONWJ, serta bertanggung jawab pemulihan lingkungan laut terdampak.

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi di laut utara Jawa Barat dan sekitarnya. Sejak terjadi kebocoran pada Sumur YYA-1 ONWJ, tumpahan minyak mentah telah menyebar ke pesisir Karawang, Kepulauan Seribu, Tangerang, hingga perairan Lampung.

"Di dalam UU No 32/2009 ada prinsip polluter pays principle. Artinya, yang mencemari harus membayar dalam kaitan hal ini adalah memulihkan," ungkap Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RM Karliansyah, di Jakarta, Selasa (3/9).

Terkait dengan peristiwa blowup di Anjungan ONWJ, Karliansyah menerangkan, pemerintah telah memberikan arahan penanganan gelembung gas dan tumpahan minyak di sekitar anjungan minyak PHE ONWJ sejak pertengahan Juli lalu. "Ada dua fokus utama yang kami minta kepada pihak PHE, adalah sesegera mungkin untuk menghentikan semburan gas dan tumpahan minyak, dan kedua segera mungkin mencegah dan menanggulangi dampak tumpahan minyak kepada masyarakat," tutur Karliansyah.

Baca Juga :
Pameran Produk UMKM

Usai kejadian, lanjut Karliansyah, pemerintah terus melakukan pemantauan lingkungan secara berkala ke lokasi kejadian, mengidentifikasi wilayah yang terkena tumpahan minyak, dan memberikan arahan langkah-langkah yangg harus dilakukan PHE ONWJ.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top