![Pertamina Didesak Ganti Rugi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi9azc_resized.jpg)
Pertamina Didesak Ganti Rugi
![Pertamina Didesak Ganti Rugi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi9azc_resized.jpg)
Sebagai operator sumur migas lepas pantai, Pertamina (Persero) diminta mengganti rugi atas pencemaran lingkungan pesisir laut Kerawang dan sekitarnya.
JAKARTA - Pascakebocoran Sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ), PT Pertamina (Persero) telah berupaya menutup dan menghentikan pengoperasiannya. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal serupa dikemudian hari. Seiring proses penutupan sumur tersebut, tumpahan minyak sudah mencemari pantai Karawang. Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik mendesak PT Pertamina (Persero) sebagai operator untuk memberikan ganti rugi.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak PT Pertamina (Persero) segera mengganti kerugian dari pencemaran yang diakibatkan semburan gas dan minyak tersebut. Itu termasuk kerugian yang diderita nelayan, petambak di sekitar laut Utara. "Nilainya harus benar-benar dihitung, serta realistis dengan tingkat kerugian," tegas Agus di Jakarta, Jumat (26/7).
Tidak hanya itu, Agus mengusulkan agar proses investigasi terhadap penyebab kerusakan sumur harus juga melibatkan pihak luar perusahaan, bukan hanya dari kalangan internal. Pihak luar maksudnya dari Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Itu kan ada terkait UU Migasnya, kena juga UU Lingkungan Hidup. Jika ada potensi kecerobohan berdasarkan hasil investigasi maka kepolisian bisa masuk," tegas Agus.
Dwi Sawung, Manajer Pengkampanye Perkotaan dan Energi, Wahana Lingkungan hidup (Walhi) mengingatkan PT Pertamina (Persero) tidak hanya bertanggung jawab terhadap warga terdampak, tapi juga kerugian kerusakan lingkungan hidup serta upaya pemulihannya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya