Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebocoran ONWJ l Pemerintah Harus Bentuk Tim Investigasi Menyeluruh

Pertamina Didesak Ganti Rugi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai operator sumur migas lepas pantai, Pertamina (Persero) diminta mengganti rugi atas pencemaran lingkungan pesisir laut Kerawang dan sekitarnya.

JAKARTA - Pascakebocoran Sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ), PT Pertamina (Persero) telah berupaya menutup dan menghentikan pengoperasiannya. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal serupa dikemudian hari. Seiring proses penutupan sumur tersebut, tumpahan minyak sudah mencemari pantai Karawang. Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik mendesak PT Pertamina (Persero) sebagai operator untuk memberikan ganti rugi.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak PT Pertamina (Persero) segera mengganti kerugian dari pencemaran yang diakibatkan semburan gas dan minyak tersebut. Itu termasuk kerugian yang diderita nelayan, petambak di sekitar laut Utara. "Nilainya harus benar-benar dihitung, serta realistis dengan tingkat kerugian," tegas Agus di Jakarta, Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, Agus mengusulkan agar proses investigasi terhadap penyebab kerusakan sumur harus juga melibatkan pihak luar perusahaan, bukan hanya dari kalangan internal. Pihak luar maksudnya dari Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Itu kan ada terkait UU Migasnya, kena juga UU Lingkungan Hidup. Jika ada potensi kecerobohan berdasarkan hasil investigasi maka kepolisian bisa masuk," tegas Agus.

Baca Juga :
Stabilisasi Pangan

Dwi Sawung, Manajer Pengkampanye Perkotaan dan Energi, Wahana Lingkungan hidup (Walhi) mengingatkan PT Pertamina (Persero) tidak hanya bertanggung jawab terhadap warga terdampak, tapi juga kerugian kerusakan lingkungan hidup serta upaya pemulihannya.

Menurutnya, kerugian lingkungan yang terjadi menjadi tanggungjawab mutlak korporasi, tanpa perlu mempertimbangkan kesengajaan ataupun tidak. Di dalam pasal 88, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan". Pada sisi lain perlu diingat, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam kasus ini, baik dalam konteks pengawasan, pengelolaan, ataupun perlindungan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan tumpahan minyak mentah mengotori enam desa, sejumlah pantai di Karawang, hingga Muara Gembong, Bekasi. Beberapa pantai di Karawang yang ditutup adalah Pantai Tanjung Pakis, Pantai Sedari, Pisangan, Samudera Baru, Pantai Pelangi. Kondisi bibir pantai Karawang menghitam dan berdampak ekonomi di pariwisata sekitar pantai.

Kemudian juga, kata Dwi, petambak merasakan dampak tumpahan minyak itu, dan belum lagi nelayan yang mengalami kesulitan mendapatkan ikan di laut. Kerugian akibat tumpahan minyak Pertamina ini berpengaruh secara ekologis dan ekonomis.

"Dalam jangka panjang kerusakan lingkungan membutuhkan waktu untuk pulih," katanya.

Penutupan Sumur

Direktur Hulu PT. Pertamina, Dharmawan Syamsu, mengatakan, untuk mengatasi kebocoran gas, perusahaan menggandeng Boot & Coots, perusahaan asal Amerika Serikat yang memiliki proven experience dalam kasus serupa dengan skala yang lebih besar, seperti di Gulf of Mexico. Namun, ditegaskan Syamsu bukan berarti dengan menggandeng Boot & Coots kasus dan dampaknya sama seperti yang terjadi di Teluk, Meksiko.

"Ini berbeda dan masih bisa diminimalisir dampaknya," tegas Syamsu. ers/suh/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top