![Pertamina Didesak Ganti Rugi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi9azc_resized.jpg)
Pertamina Didesak Ganti Rugi
![Pertamina Didesak Ganti Rugi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi9azc_resized.jpg)
Menurutnya, kerugian lingkungan yang terjadi menjadi tanggungjawab mutlak korporasi, tanpa perlu mempertimbangkan kesengajaan ataupun tidak. Di dalam pasal 88, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan". Pada sisi lain perlu diingat, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam kasus ini, baik dalam konteks pengawasan, pengelolaan, ataupun perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan tumpahan minyak mentah mengotori enam desa, sejumlah pantai di Karawang, hingga Muara Gembong, Bekasi. Beberapa pantai di Karawang yang ditutup adalah Pantai Tanjung Pakis, Pantai Sedari, Pisangan, Samudera Baru, Pantai Pelangi. Kondisi bibir pantai Karawang menghitam dan berdampak ekonomi di pariwisata sekitar pantai.
Kemudian juga, kata Dwi, petambak merasakan dampak tumpahan minyak itu, dan belum lagi nelayan yang mengalami kesulitan mendapatkan ikan di laut. Kerugian akibat tumpahan minyak Pertamina ini berpengaruh secara ekologis dan ekonomis.
"Dalam jangka panjang kerusakan lingkungan membutuhkan waktu untuk pulih," katanya.
Penutupan Sumur
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya