Senin, 03 Mar 2025, 14:20 WIB

Pertamina Akan Libatkan Pihak Independen untuk Cek Kualitas BBM, tapi Masyarakat Masih Kecewa dan Ragu

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri

Foto: antara foto

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan akan melibatkan pihak ketiga, atau pihak independen, untuk memeriksa kesesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Terlepas dari upaya itu, masyarakat saat sudah begitu kecewa dengan PT Pertamina dan tentu saja tetap meragukan karena kepercayaan yang selama ini terbangun telah rusak.

“Supaya lebih menambah tingkat kepercayaan masyarakat, kami juga akan melibatkan pihak-pihak ketiga atau pihak lain, bahkan keterlibatan masyarakat pun kami dorong untuk sama-sama mengawasi,” ucap Simon dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Senin (3/3).

Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memastikan kualitas BBM yang beredar. Untuk itu, ia juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin melakukan uji kualitas BBM.

“Kami akan sangat terbuka dan sangat menyambut baik apabila kita melakukan uji (kualitas BBM) dengan lembaga independen lain,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina, dinyatakan bahwasanya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.

“Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

Lemigas pun melakukan uji sampel pada BBM Pertamina, dan menyatakan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: