Pertahankan Pj Sekda Banten, Berpotensi Maladministrasi
Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat
"Dan hal ini dikarenakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitifnya saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf (a) Perpres 3/2018," cetusnya.
Menurut Ojat, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3/2018 yang berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretars daerah tidak bisa melaksanakan tugas.
"Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka jabatan Pj Sekda Banten berakhir di tanggal 23 November 2022 yang lalu, namun dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris Daerah sebagaimana bunyi di Pasal 5 ayat 4 Perpres 3/2018," jelasnya.
Oleh karena ada penjelasan paling lama jabatan Pj Sekda hanya 9 bulan, dan tidak ada penjelasan atau ketentuan dan pasal lain, maka pihaknya meminta kepada Pj Gubernur untuk taat aturan dan tidak menabrak Undang undang yang ada.
"Untuk itu, kami berharap kepada Pj Gubernur Banten dapat mengambil keputusan dengan tetap mengacu kepada aturan perundang undangan yang berlaku," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya