Pertahankan Pj Sekda Banten, Berpotensi Maladministrasi
Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat
Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebaiknya menghindari maladministrasi terkait dengan Pj Sekretaris daerah (Sekda) Banten yang masa jabatannya sudah berakhir.
SERANG - Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebaiknya menghindari maladministrasi terkait dengan Pj Sekretaris daerah (Sekda) Banten yang masa jabatannya sudah berakhir.
"Kalau masa jabatan sudah berakhir, sebaiknya memang harus segera diganti karena sangat berpotensi melakukan maladministrasi," ujar Ojat, Jumat (24/2).
Menurut dia, Pj Sekda Banten M Tranggono seharusnya sudah diganti sejak 23 Februari 2023. "Berdasarkan hitungan kami, Pak Tranggono sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda sejak dilantik oleh Pj Gubernur Banten dengan SK Gubernur Banten Nomor 821/KEP. 076-BKD/2022 tanggal 23 Mei 2022," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Sekda seharusnya hanya menjabat 6 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan sehingga total aksimal 9 bulan. "Tidak ada alasan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan sebentar lagi akan pensiun," katanya.
Sesuai dengan aturan pada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekrearis Daerah yang mengacu kepada kondisi sebagaimana diatur pada pasal 1 huruf (a) Perpres Nomor 3 tahu 2018, yakni, Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas karena diangkat sebagai Pj Gubernur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya