Personel Penerbangan Asing Boleh Masuk
Foto : ISTIMEWA
aturan penerbangan asing
Ia menambahkan, khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid-19.
"Adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat," tukas Novie.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya