Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Personel Penerbangan Asing Boleh Masuk

Foto : ISTIMEWA

aturan penerbangan asing

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melansir aturan personel penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Personel wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.

Selanjutnya, personel pesawat udara asing diizinkan turun pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan operator pesawat udara.

"Selama masa tunggu atau menginap, personel pesawat tidak diperbolehkan keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh operator pesawat udara didampingi inspektur keamanan penerbangan," papar Novie.

Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit, tidak keluar dari pesawat udara.

Ia menambahkan, khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid-19.

"Adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat," tukas Novie.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top