Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelantikan DK OJK - Jangka Pendek, Wimboh Akan Upayakan Efisiensi Kelembagaan

Persoalan Kredit Cukup Mendesak

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Pelantikan Pejabat - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (tengah) berfoto bersama pejabat dan staff OJK seusai serah terima jabatan Dewan Komisioner OJK di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Kamis (20/7). Wimboh Santoso resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, Ahmad Hidayat sebagai anggota dewan komisioner.

A   A   A   Pengaturan Font

DK OJK baru perlu memikirkan berbagai terobosoan di tengah kondisi saat ini yang diwarnai kenaikan NPL dan pelambatan pertumbuhan kredit.

JAKARTA - Dewan Komisioner Otorias Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah resmi dilantik oleh Mahkamah Agung, Kamis (20/7). Sejumlah tugas berat telah menanti DK OJK yang baru, termasuk komitmen yang telah disampaikan saat uji kelayakan dan kepantasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Beberapa pihak menaruh harapan besar bagi DK OJK periode lima tahun ke depan untuk menuntaskan permasalahan di sektor jasa keuangan, mulai dari stimulasi pertumbuhan kredit hingga peningkatan penetrasi industri keuangan atau inklusi keuangan. Ketua DK OJK, Wimboh Santoso, mengatakan akan mulai mengupayakan efisiensi dalam berbagai hal sebagai agenda jangka pendek setelah dilantik secara resmi sebagai pemimpin OJK.

Dia mengatakan upaya penghematan tersebut juga merupakan ekspektasi dari industri jasa keuangan. "Harus bisa melakukan efisiensi untuk menghemat biaya. Penghematan paling utama," kata Wimboh seusai acara pelantikan Dewan Komisioner OJK 2017-2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Ketua MA Hatta Ali telah melantik Ketua dan Anggota DK OJK Periode 2017-2022. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan DK OJK 2017-2022 sesuai dengan Keputusan Presiden 87/P.2017 yang ditandatangani pada 18 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK OJK.

Keppres 87/2017 tersebut menetapkan Ketua dan Anggota DK OJK 2017-2022 sejak 20 Juli 2017 memberhentikan dengan hormat dari Anggota DK OJK 2012-2017. Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua DK OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai anggota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top