Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyerapan Tenaga Kerja

Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dorong Efisiensi Pasar Kerja

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, dalam acara Festival Pelatihan Vokasi dan Pasar Kerja Nasional 2023, di Jakarta, Minggu (29/10).

A   A   A   Pengaturan Font

“Ketika orang datang ke SiapKerja kita harpaan kita ke depan sudah ada informasi yang cukup. Dengan demikian akan efisien baik pencari kerja maupun pemberi kerja."

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan tersebut meminta perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang tersedia kepada pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut nantinya lowongan pekerjaan yang dilaporkan perusahaan akan termuat di platform SiapKerja. Menurutnya, hal tersebut akan mengefisiensikan pasar kerja.

"Ketika orang datang ke SiapKerja kita harpaan kita ke depan sudah ada informasi yang cukup. Dengan demikian akan efisien baik pencari kerja maupun pemberi kerja," ujar Anwar, dalam acara Festival Pelatihan Vokasi dan Pasar Kerja Nasional 2023, di Jakarta, Minggu (29/10).

Dia menjelaskan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan asiosiasi perusahaan seperti Kadin dan Apindo terkait regulasi tersebut. Dia juga memastikan, pihak swasta yang menyediakan informasi lowongan kerja masih tetap bisa berjalan dengan adanya Perpres tersebut.

"Tujuan kita mulia dan baik. Ada semacam payung besar, rumah besar untuk menyediakan informasi terkait lowongan kerja," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top