Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon Disahkan Presiden

Foto : ISTIMEWA

LUHUT B PANDJAITAN Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi - Indonesia masih berada di jalur yang tepat untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur kerangka kerja implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) dan pasar karbon domestik.

Luhut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11), mengatakan Indonesia mempertegas ambisi untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia untuk mencapai komitmen tersebut adalah dengan mengembangkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) itu.

Indonesia, ujar Luhut, masih berada di jalur yang tepat untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), yaitu 29 persen dengan upaya sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional di 2030. Strategi jangka panjang untuk pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim (Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050/LTS-LCR 2050) juga sudah dikeluarkan.

Lebih Tajam

Strategi tersebut memungkinkan pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia secara lebih tajam mulai tahun 2030 dan mencapai NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat. Berdasarkan perhitungan LTS-LCCR 2050 itu, Indonesia mampu mengurangi emisi hingga 50 persen dari kondisi business-as-usual (BAU) terutama dengan dukungan internasional, kata Luhut, saat mengisi High Level Session di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 yang berlangsung di Glasgow, Skotlandia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top