Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perpres Cadangan Penyangga Energi Disiapkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Peraturan Presiden (Perpres) Cadangan Penyangga Energi (CPE) dapat segera diundangkan.

"Perpres CPE agar diundangkan. Target kita Oktober 2023, agar bisa diproses untuk dialokasikan anggarannya untuk 2024," ungkap Arifin saat memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Ketiga pada 2023 di Jakarta, Kamis (31/8).

Mengacu pada regulasi, pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional, yang mana penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan pengaturannya dituangkan dalam Perpres. Saat ini, Rancangan Perpres CPE memasuki tahap permohonan persetujuan kepada Menteri terkait.

Isu lain yang dibahas pada sidang ini adalah kriteria ketahanan energi. DEN telah melakukan perhitungan penilaian ketahanan energi kondisi pada 2021 dengan mempertimbangkan aspek availability (ketersediaan), accessibility (kemudahan), affordability (keterjangkauan harga), dan acceptability (penerimaan lingkungan).

Berdasarkan hasil perhitungan, ketahanan energi Indonesia pada 2021 masuk dalam klasifikasi tahan dengan skor 6,61. Skor ini terus meningkat dari 6,43 pada 2018 dan 6,57 pada 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top