Regulasi Pertambangan
Perpanjangan Kontrak Tidak Bersifat Otomatis
Foto : istimewa
Kegunaan lainnya untuk penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Cabut Permen
Secara terpisah, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) meminta Pemerintah mencabut Permen ESDM 7/2020. Anggota KMPM Marwan Batubara menegaskan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permen No.7/2020 bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Minerba dan UUD 45. n ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya