Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pertambangan

Perpanjangan Kontrak Tidak Bersifat Otomatis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi tudingan sejumlah kalangan yang menyebut penerbitan Peraturan Menteri ESDM 7/2020 sebagai langkah awal untuk memperpanjang kontrak tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM No. 7/2020. Perpanjangan kontrak tetap berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Baca Juga :
Subsidi Energi

"Dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, Pemerintah mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis)," tegas Agung di Jakarta, Kamis (2/4).

Terkait perpanjangan itu, saat ini, terang Agung, sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk Rancangan Undang Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja.

Permen 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada awal Maret itu demi menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top