Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Bisnis Bank DKI, Antonius Widodo Mulyono, Soal Pembayaran Pajak

Permudah Cara Bayar Pajak Bagi Penunggak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal melakukan razia besar-besaran untuk pengendara yang menunggak pembayaran pajaknya. Bahkan, pihaknya menyiapkan loket pembayaran di lokasi pemeriksaan (razia gabungan).

Sedikitnya, ada 3 juta kendaraan roda dua dan 450 ribu kendaraan roda empat yang mempunyai tunggakan pajak. Pemprov DKI Jakarta meminta Bank DKI agar memudahkan pembayaran yang dilakukan masyarakat.

Untuk mengetahui hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Direktur Bisnis Bank DKI, Antonius Widodo Mulyono, di Jakarta, kemarin. Berikut petikannya:

Bagaimana kesiapan Bank DKI dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Terkait dengan pajak kendaraan bermotor, bank DKI sudah menyiapkan cara pembayaran dalam bentuk apapun. Tapi kedepan, pembayaran tunai harus digeser ke non tunai.

Sejauh ini, seberapa besar pembayaran pajak dengan non tunai?

Masyarakat yang membayar dengan cara non tunai itu sudah mencapai 60 persen. Baik melalui buka buku, melalui biro jasa yang sudah melalui rekening bank DKI, sehingga dia melayani penduduk bayar pajak bisa melalui non tunai. Terus pakai ATM pembayaran melalui e-samsat.

Di mana saja masyarakat bisa melakukan pembayaran pajaknya?

Kami sudah menyiapkan di seluruh Bank DKI. Di Samsat, kami siapkn mesin electronic data capture (EDC).

Apakah pengguna jasa bank lain, selain bank DKI bisa menggunakan layanan ini?

Kita lagi izin ke Bank Indonesia agar kartu bank sebelah bisa juga digunakan pembayaran di EDC. Kita juga siapkan melalui mobile banking. Kita punya produk namanya jak mobile. Nah pembayaran PBB-P2, pajak kendaraan bisa di sini. Semuanya kita ikuti aturan yang sudah diterapkan para pihak. Tapi, setelah bayar tetap harus ada pengesahan.

Berarti, pemilik kendaraan ini tetap harus ke Samsat?

Iya. Setelah itu harus dicetak dan disahkan. Kita mempermudah penduduk untuk mengakses cara membayar. Di seluruh kelurahan di Jakarta, bank DKI sudah menaruh ATM sebanyak 267 kel 44 kecamatan. Kita punya 744 ATM di Jakarta, itu untuk mempermudah pembayaran wajib pajak dan wajib retribusi

Selain itu?

Masyarakat juga bisa datang ke Kelurahan. Di kelurahan kan ada PTSP tuh, bisa memperpanjang uang makam, bisa langsung ke kelurahan. Gesek pakai EDC Bank DKI dan dilayani oleh petugas PTSP di semua kelurahan. Nah itu, yang kita lakukan sebagai bank yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Jadi bank ini harus mendukung semua kebijakan terkait dengan APBD, baik yang penerimaan atau pun pengeluaran. Terutama di penerimaan. Terkait dengan badan pajak ini, dia kan, penerimaan APBD ini kan pajak dan retribusi. Ada PBB, pajak kendaraan bermotor, BPTHB, reklamae semua pajak itu dan seterusnya. P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top