Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional -- 16 Politeknik Segera Berstatus Badan Layanan Umum di Akhir 2023

Permendikbudristek No.53/2023 Dinilai Sejalan Pendidikan Vokasi

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, usai acara Coffee Morning, di Jakarta, Rabu (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi dinilai sudah sesuai dengan karakteristik pendikan vokasi. Dengan skripsi bukan lagi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1, mahasiswa vokasi lebih leluasa.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di dalamnya mengatur bahwa skripsi bukan lagi syarat kelulusan mutlak bagi mahasiswa S1, termasuk mahasiswa vokasi.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, aturan tersebut sesuai karakter pendidikan vokasi. Dijelaskannya, mahasiswa vokasi lebih leluasa dan lebih cocok membuat dalam karya atau proyek sebagai syarat lulus.

"Karakteristik pendidikan vokasi yang harus seperti ini, seperti itu sekarang terakomodir lewat Permendikbudristek ini," ujar Kiki, dalam acara Coffee Morning, di Jakarta, Rabu (13/9).

Kiki menyebut, perguruan tinggi juga lebih leluasa dalam menyelenggarakan pembelajaran. Menurutnya, jika perguruan tinggi ingin meluluskan mahasiswa tidak lewat skripsi hal itu bukanlah pelanggaran. "Sehingga pendidikan vokasi kalau dia mau menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bagus dan modern itu dia enggak lagi melanggar peraturan," jelasnya.

Kiki menambahkan, tidak diwajibkannya publikasi di jurnal sebagai syarat kelulusan jenjang S2 Terapan dan S3 Terapan bukan berarti mendegradasi pentingnya publikasi itu sendiri. Menurutnya, meski publikasi tidak wajib, tapi penulisan karya ilmiahnya tetap penting. "Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi (karya tulis). Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top