![Permendikbudristek 30/2021 Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Surut](https://koran-jakarta.com/images/article/permendikbudristek-30-2021-diuji-materi-menteri-pppa-minta-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus-tidak-surut-220330165332.jpeg)
Permendikbudristek 30/2021 Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Surut
![Permendikbudristek 30/2021 Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Surut](https://koran-jakarta.com/images/article/permendikbudristek-30-2021-diuji-materi-menteri-pppa-minta-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus-tidak-surut-220330165332.jpeg)
Foto : Istimewa
Menteri PPPA mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegas Menteri PPPA. (IKN/TSR)
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya