Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permendikbudristek 30/2021 Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Surut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri PPPA mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegas Menteri PPPA. (IKN/TSR)

Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top