Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permendikbudristek 30/2021 Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Surut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta (30/3) - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA) oleh sebuah organisasi masyarakat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengharapkan pengajuan uji materi tersebut tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).

Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Menteri PPPA mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.

Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi, suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top