Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Moneter - Upaya Memulangkan DHE Masih Sebatas Imbauan

Perlu Insentif untuk Tarik Pulang Devisa Hasil Ekspor

Foto : koran jakarta /ones
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aturannya, eksportir memang tidak diberi kewajiban untuk mengonversi DHE ke dalam rupiah. Aturan itu tecermin dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

"Tidak ada kewajiban DHE dikonversi, itu tergantung kebutuhan eksportir nya saja. Kalau butuh rupiah ya dikonversi," ungkap Mirza. Umumnya, lanjut dia, eksportir akan mengonversi DHE untuk membayar kebutuhan membayar gaji karyawan dan modal kerja.

Sejauh ini, Mirza mengatakan BI belum berencana untuk mengubah aturan yang tidak mewajibkan eksportir mengonversi DHE ke rupiah.

"Tidak ada rencana itu," tegas Mirza. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta eksportir untuk mengonversi DHE ke rupiah guna meredam pelemahan nilai tukar rupiah.

Namun, dia tak mempermasalahkan jika eksportir tidak mengonversi 100 persen DHEnya menjadi rupiah karena Indonesia juga membutuhkan valuta asing (valas) untuk kebutuhan impor.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top