Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan terhadap Jemaah Umrah Lemah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan, sementara puluhan ribu korban travel nakal terus berjatuhan. Kasus First Travel misalnya, diduga telah menipu 58 ribu lebih jemaah umrah dengan kerugian mencapai 800 miliar rupiah.

Pengamat Haji dan Umrah UIN Jakarta, Dadi Darmadi, mengatakan munculnya kasus umrah yang sambung-menyambung seperti tiada henti, di antaranya Hanien Tours, kemudian Abou Tours, lantas yang paling terbaru adalah kasus SBL. Bahkan, bosnya telah ditetapkan tersangka, sebagian aset telah disita oleh aparat dari Polda Jawa Barat.

"Travel-travel tersebut telah merugikan masyarakat yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Diduga uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah," kata Dadi dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (1/2).

Ironisnya, travel-travel tersebut telah berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama. "Oleh karenanya, sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan superketat," tegasnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top