Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Perlindungan Investor Pasar Modal Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal menjadi Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 untuk melindungi investor di pasar modal.

"Perubahan PP 45 jadi POJK 3 salah satunya ya memang untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat. Misalnya untuk perlindungan investor ritel, ada beberapa emiten yang tidak jelas, selama ini itu merugikan investor ritel karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam kondisi tertentu, sesuai aturan itu OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Perintah OJK wajib ditindaklanjuti oleh bursa efek untuk menghentikan perdagangan efek (suspensi) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah bursa efek menerima tembusan perintah OJK tersebut.

Perubahan status atas perintah OJK wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya perintah OJK, serta melakukan pembelian kembali atas seluruh saham pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

"Dengan ketentuan ini, kita mensyaratkan atau mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli lagi saham. Itulah bentuk perlindungan investor ritel. Jadi ada wadah atau jalur untuk kembalikan lagi uangnya dan jual lagi saham yang ia miliki," ujar Djustini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top