Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

Perlindungan bagi Konsumen Sektor Jasa Keuangan Diperkuat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan baru itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica di Jakarta, Senin (8/1).

Dia menjelaskan POJK baru dibuat dengan mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), digitalsiasi produk atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top