Perkuat Pemeriksa Internal untuk Berantas Korupsi
Untuk mencegah korupsi di kementerin dan lembaga negara, KPK meminta kedudukan aparat pemeriksa internal pemerintah diperkuat.
JAKARTA - Dalam upaya menghilangkan budaya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta lembaga negara untuk memperkuat kedudukan aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP). Untuk itu, KPK telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat tersebut berisi tiga poin usulan perbaikan. Pertama, soal independensi APIP. Dalam surat tersebut, KPK meminta presiden untuk menempatkan APIP tidak di bawah menteri maupun kepala daerah agar bisa lebih independen dalam menjalankan tugas mereka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Senin (4/12).
Kedua, KPK meminta pemerintah menempatkan orang berkualitas di dalam instansi pengawas internal mereka. Agus berharap agar inspektorat tidak diisi orang buangan, tapi diisi dengan orang yang berkualitas memiliki kemampuan, menguasai pengadaan, pertanian, jalan, dan lain sebagainya.
Ketiga, kata Agus, soal anggaran. KPK ingin pemerintah meningkatkan anggaran pengawasan di inspektorat. Usulan tersebut diberikan agar penyimpangan dan manipulasi anggaran yang dilakukan pejabat, khususnya di daerah bisa dicegah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya