Perkuat Pemasaran, Gubernur Kaltim Imbau UMKM Daftarkan Produk dan Jasa ke E-Katalog
Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor.
Foto: Antara/Diskominfo KaltimSamarinda - Perkuat pemasaran. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan jasa mereka ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Hal itu untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah, katanya.
Menurut Isran,ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan tahun ini, 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal.
"Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," kata Isran di Samarinda, Senin.
Dia menegaskan dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal die-katalog maka pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Isran, saat ini pemerintah tengah mendorong para pelaku UMKM untuk terus mempelajari teknologi digital guna memperluas jaringan dan promosi produk mereka.
E-katalog adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.
Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM, mulai dari kuliner hingga fesyen, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.
E-katalog itu memuat informasi terkait usaha, harga dan profil penyedia barang dan jasa. Dengan e-katalog itu diberlakukan aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.
Penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah: Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/ lembaga dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
E-katalog menawarkan proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Memalukan Tawuran Antarwarga di Jaktim Ini, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol