![Perkuat Lembaga Komnas HAM](https://koran-jakarta.com/images/article/php_8py8b_resized.jpg)
Perkuat Lembaga Komnas HAM
![Perkuat Lembaga Komnas HAM](https://koran-jakarta.com/images/article/php_8py8b_resized.jpg)
BAHAS HAM | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, dan Kepala Misi Pencarian Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, Marzuki Darusman menjadi pembicara dalam seminar di Ruang Abdul Muis, Kompleks DPR, Senayan, Selasa (10/12).
Momentum peringatan Hari HAM harus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM.
JAKARTA - Revisi Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) belum ditindaklanjuti sampai ke program legislasi nasional atau Prolegnas. Padahal, UU tersebut menjadi alat penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyangkut kelembagaan.
"Sebelumnya, pemerintah lambat memberikan draf revisi kepada DPR, sehingga kami belum menindaklanjutinya. Padahal, revisi ini perlu dilakukan, karena dinamika politik sekarang membuat ini menjadi penting. DPR mendukung regulasi RUU tersebut diperkuat," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat seminar nasional di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (10/12).
Seminar nasional diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional. Seminar ini bertema "20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi". Pembicara utama dalam acara ini, yaitu Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, dan Kepala Misi Pencarian Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, Marzuki Darusman.
Menurut Sudding, RUU tersebut harus diprioritaskan karena rekomendasi Komnas HAM sering diabaikan oleh aparataparat pemerintah. Komnas HAM berwenang atas pemantauan, penelitian, penyelidikan, dan pemberian rekomendasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya