Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat Efek Jera, Polri Komitmen Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Wakasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Hary Sudwijanto (kanan) dan Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dikatakan pula bahwa dahulu pasal TPPU diterapkan kepada bandar, tetapi kebijakan saat ini juga diterapkan kepada kurir narkoba.

"Jadi, untuk para bandar yang ada di sini, ada di tiap polda ada untuk bandarnya. Jadi, kami berusaha dari kurir naik ke bandar. Dua orang inilah yang akan kami jadikan untuk TPPU," kata Mukti.

Selama periode 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Mabes Polri dan polda jajaran menangkap 38.194 tersangka. Dari jumlah tersangka itu, sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani penyidikan dan 6.314 menjalani rehabilitasi.

Masih dalam periode yang sama, Polri menerbitkan 26.048 laporan polisi dan menyita barang bukti narkoba berupasabu-sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain 11,4 ton, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamin 32,3 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top