Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat DPD RI untuk Percepat Pembangunan di Daerah

Foto : FOTO: DOK. DPD RI

SIDANG PARIPURNA | Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (kedua kanan), Wakil Ketua Nono Sampono (kedua kiri), Darmayanti Lubis (kanan) dan Akhmad Muqowam (kiri), mengangkat tangan bersama pada Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, saat pemilihan Wakil Ketua DPD RI. Ini merupakan kelanjutan dari berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Akhmad Muqowam terpilih melalui voting dengan mendapat 30 suara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta menginginkan lembaga yang dipimpinnya diperkuat. DPD RI merupakan representasi dari masyarakat dan daerah. Deng an diperkuat nya DPD RI, percepatan pembangunan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat daerah dapat terwujud.

Oesman Sapta menilai dengan diperkuatnya lembaga ini maka setiap anggota DPD RI akan lebih baik menjalankan tugas dan fungsinya dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Pada tahun 2018, tepatnya 1 Oktober, DPD RI akan merayakan HUT ke-14.

"Dengan diperkuat maka DPD RI mampu melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada masyarakat daerah. Salah satu nya dengan pelibatan dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan terkait daerah," kata Oesman Sapta, di Gedung DPD RI, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Oesman Sapta, keberadaan DPD RI merupakan representasi dari dae rah. Dengan diperkuatnya DPD RI maka daerah juga akan semakin kuat. Hal itu terjadi karena selama ini setiap anggota DPD RI memikul tanggung jawab untuk membangun daerah mereka.

"Memang dia harus berpihak kepada daerah. Anggota DPD RI harus memperhatikan tentang daerah, memba ngun dan mendorong dae rah sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Oesman Sapta.

Dukung Pemekaran

Keberpihakan kepada daerah ditunjukkan oleh Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani saat mene rima audiensi Forum Komunikasi Na sional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan delegasi berbagai kabupaten/ kota calon pemekaran se-Indonesia, di Ruang GBHN Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 24 September 2018. Menurut Benny, DPD RI mendukung penuh pemekaran.

"DPD RI akan terus berjuang bersama rakyat di daerah memperjuangkan hak konstitusional yang dijamin oleh UU. Komite I DPD RI terus memperjuangkan agar 173 usulan pemekaran meliputi 16 DOB provinsi dan 157 DOB kabupaten/kota terwujud," kata Benny.

Benny membeberkan alasan pemerintah dalam memoratorium pemekaran adalah ketiadaan anggar an untuk membiayai DOB. Melihat hal tersebut Ketua Komite I DPD RI menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan pemekaran untuk keadilan dan kesejahteraan daerah.

Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza mengatakan capaian pihaknya dalam setahun ter akhir cukup memuaskan. Di awal tahunini telah merampungkan dua usulan RUU yakni Kegeologian dan Energi Baru Terbarukan. Kedua usulan itu sangat penting. "Di tahun ini sudah dalam progres dan Insya Allah minggu depan sudah bisa difinalisasi," kata Aji.

Aji menjelaskan fungsi usulan RUU Kegeologian ini terutama untuk dae rah karena Indonesia butuh peta yang jelas bagaimana kemanfaatan daerah secara geografis dan potensi daerah dapat terkontrol baik. Untuk RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dirasa sangat diperlukan masyarakat karena keberadaannya mutlak diperlukan.

Buka Lapangan Kerja

RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi kebutuhan untuk mendapatkan energi yang bersih serta mempercepat industriali sasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. "Menciptakan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) ini kan sejalan dengan cita-cita Presiden Jokowi untuk energi yang ramah lingkung an," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan pada tahun sidang 2017-2018, Komite III DPD RI telah menyelesaikan beberapa produk yang terdiri dari satu RUU, empat pandangan terhadap RUU tertentu, dan tiga peng awasan atas pelaksanaan UU tertentu.

Selanjutnya, tambah Dedi, pada masa sidang V tahun sidang 2017-2018, ada beberapa program kegiatan yang menjadi prioritas pembahasan Komite III. Pertama, penyusunan RUU tentang Perlindungan Pasien. Kedua, penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan UU No 3Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Keempat, tambah Dedi, pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kelima, pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan Komite IV termasuk berkinerja sangat bagus dan anggotannya sangat aktif. "Kami mengembangkan budaya kerja dengan membangun kebersamaan, keterbukaan, dan profesionalisme dalam kerja," katanya.

Ajiep menambahkan Komite IV telah melakukan sejumlah kegiatan, antara lain menerima kunjungan konsultasi dari beberapa daerah pada tahun 2018. Komite IV DPD RI membe rikan informasi tentang kebijakan dan program pusat yang dialokasikan ke daerah.

"Capaian paling menonjol adalah pemerintah memenuhi permintaan agar DAU berkepastian yaitu bersifat final dalam RAPBN 2019. Dana Desa naik dari 60 triliun rupiah menjadi 73 triliun rupiah dalam RAPBN tahun 2019 dan adanya pagu dana kelurahan," tutur Ajiep. rag/adv

Komentar

Komentar
()

Top