Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Belum Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Eks Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.

Penetapan itu diperoleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri setelah memeriksa 10 orang saksi dan berbagai bukti.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8) malam.

"Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," tambah Dedi menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan Ferdy Sambo.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," tandasnya.

Dedi menyatakan Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. Ia menjelaskan bahwa Irsus hanya bekerja di ranah etik, sedangkan terkait pidana menjadi tugas Timsus.

"Belum [tersangka]. Kalau tersangka siapa yang memersangkakan? Yang memersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus [menyangkut pelanggaran kode etik]," kata Dedi.

Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Listyo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleholeh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top