Perkawinan Anak Meningkat 277 Persen Selama Pandemi
Seorang gadis berumur 14 tahun menikah di Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
YOGYAKARTA - Pada masa sebelum pandemi terdapat 23.126 kasus perkawinan anak. Di masa pandemi, angka itu naik menjadi 64.211 kasus. Kenaikan tersebut setara dengan 277 persen, sebuah kenaikan yang sangat luar biasa tinggi. Dan tren ini juga diperkirakan akan terus meningkat di sisa tahun 2021 ini.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini Diyah dikutip dari rilis pidato pembukaan Milad ke-93 tahun Nasyiatul Aisyiyah, Sabtu (7/8).
Menurut Diyah, kenaikan tersebut berpotensi memunculkan masalah baru, baik dari sisi ekonomi, budaya, kemiskinan, hingga kerawanan sosial.
"Angka stunting atau kurang asupan gizi dan tinggat stress ibu hamil di masa pandemi akan meningkat. Beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, beberapa ibu melahirkan yang meninggalkan bayi juga turut berpeluang terhadap terganggungnya tumbuh kembang anak hingga stunting," kata Diyah.
Berbagai cara dilakukan Nasyiatul Aisyiyah untuk memahamkan masyarakat guna mencegah perkawinan anak. Salah satunya adalah melalui program kerjasama Talkshow Nasional dengan Kemenko PMK untuk meningkatkan kapasitas kader dalam pencegahan perkawinan anak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya