Perkantoran Jadi Klaster Baru
Widyastuti Kadinkes DKI Jakarta
"Saat ini boleh dibilang masih banyak pelanggaran masker, alasannya lupa tidak bawa, jaraknya dekat, jenuh akan aturan. Ini dianggapnya Covid-19 sudah selesai, sudah normal, padahal belum. Kami minta masyarakat sadari ini," kata
Arifin berharap dengan diselenggarakannya operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) yang dimaksudkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan dilakukan serentak di berbagai tempat, maka kepatuhan warga di Jakarta mengenai Covid-19 akan meningkat.
Sejak dimulainya operasi OK Prend pada 21 Juli 2020, hingga 23 Juli 2020, jumlah pelanggaran yang dihasilkan mencapai lebih dari 3.000 orang dengan sekitar 2.500 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan sekitar 600 orang lainnya dikenakan denda 250 ribu rupiah.
Pin/ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya