Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 I Jakarta Belum Normal, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Perkantoran Jadi Klaster Baru

Foto : ISTIMEWA

Widyastuti Kadinkes DKI Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut berbagai perkantoran, baik swasta ataupun milik pemerintah di Ibu Kota telah melaporkan adanya kasus paparan Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

"Saya tidakhafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta, dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, di Jakarta, Jumat (24/7).

Dari berbagai klaster kasus positif di perkantoran tersebut, kata Widyastuti, harus diterapkan berbagai perlakuan dengan menutup gedung perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 tersebut untuk dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan.

"Yang pasti bakal dilakukan disinfeksi, itu jadi kegiatan rutin seharusnya. Harus di titik yang sering dipegang seperti toilet," katanya.

Dinkes DKI juga meminta perkantoran menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan jika dalam satu instansi hingga komunitas ditemukan kasus positif untuk langsung diinvestigasi.

"Dari berbagai perkantoran yang sudah kami cek di lapangan. Protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik," ujarnya.

Namun demikian, Widyastuti menyebut penularan tersebut kembali ke individu masing-masing, karena penularan bukan semata dari yang di dalam gedung, tapi juga dari permukiman atau lingkungan selama perjalanan dari dan ke rumah.

"Jadi, protokol yang melekat pada satu individu dan pada saat mereka berprilaku sosial di luar kantor itu juga termasuk. Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa, kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko," ujarnya.

Kemudian, kata dia,klaster perkantoran sebagai individu telah terjadi di komunitas atau lingkungan mereka. Pada saat kembali ke lingkungan mereka tidak terjaga itu berisiko.

"Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak, bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," ucap Widyastuti menambahkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap perkantoran menaati protokol kesehatan di tengah PSBB agar tak menjadi klaster baru Covid-19.

"Ketidaktaatan jelas ini menjadi penyebaran, maka kita semua taat dan patuh pada berbagai ketentuan yang ada," kata Ariza.

Arizajuga mengharapkan perkantoran mematuhi berbagai regulasi, termasuk pembatasan kapasitas orang sebanyak 50 persen per hari operasi demi terkendalinya pandemi ini

"Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar akan tindak, diberikan teguran tertulis, tutup sementara, bahkan dicabut izinnya. "Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami denda sebesar 25 juta rupiah," ujarnya.

Menurut Ariza, beberapa hari ke belakang ada klaster baru di perkantoran. Pemprov DKI meminta kantor yang diketahui ada kasus positif Covid-19 untuk ditutup sementara (tiga hari) demi keperluan disinfeksi.

Pemprov sudah melakukan sosialisasi, dialog dan lainnya kepada berbagai unit kegiatan atau profesi untuk lebih taat, patuh dan disiplin. Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian.

"Meski jenuh, bosan kita minta kepada seluruh unit kegiatan agar tetap fokus, disiplin dan melakukan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menjaga jarak aman," kata Ariza.

Penggunaan Masker

Sementara itu, Kasatpol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, kembali mengingatkan warga Ibu Kota bahwa situasi belum normal sehingga masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dari kemungkinan terpapar virus koronabaru (Covid-19).

"Saat ini boleh dibilang masih banyak pelanggaran masker, alasannya lupa tidak bawa, jaraknya dekat, jenuh akan aturan. Ini dianggapnya Covid-19 sudah selesai, sudah normal, padahal belum. Kami minta masyarakat sadari ini," kata

Arifin berharap dengan diselenggarakannya operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) yang dimaksudkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan dilakukan serentak di berbagai tempat, maka kepatuhan warga di Jakarta mengenai Covid-19 akan meningkat.

Sejak dimulainya operasi OK Prend pada 21 Juli 2020, hingga 23 Juli 2020, jumlah pelanggaran yang dihasilkan mencapai lebih dari 3.000 orang dengan sekitar 2.500 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan sekitar 600 orang lainnya dikenakan denda 250 ribu rupiah.

Pin/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top