Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerja Sama Bilateral - Pemerintah RI-Swiss Teken Perjanjian “Mutual Legal Assistance”

Perjanjian MLA Perangi "Tax Fraud"

Foto : Dok. Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin 4 Februari 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Penandatanganan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss dinilai menjadi langkah maju penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali dan di Bern, Swiss, yang diadakan di Bernerhof Bern, Senin (4/2).

Pensosbud KBRI Bern kepada Antara London, Inggris, awal pekan ini, mengatakan perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). "Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham.

Terkait perjanjian MLA itu, pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengapresiasi penandatanganan ini karena sebagai sebuah langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara, terutama bagi Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau.

"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," ujar Yustinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/2).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top