Perjalanan Udara Hanya Wajib Tes Antigen
"Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan. Jadi, itu nanti turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub), saat ini belum ada," kata Kepala Terminal Lebak Bulus, Hernanto Setiawan, di Jakarta, Senin (1/11).
Belum Mewajibkan
Oleh karena itu, dia belum mewajibkan penumpang menunjukkan syarat hasil tes PCR itu dan masih menggunakan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penumpang menggunakan moda transportasi bus di terminal tersebut.
Di sisi lain, dia menyebutkan penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota belum berpengaruh signifikan terhadap kenaikan jumlah penumpang setiap harinya. "Penumpang belum ada peningkatan, masih landai-landai saja, setiap harinya sekitar 100-150 penumpang," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya