Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perizinan Sektor Migas Masih Berbelit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Penataan regulasi dan perijinan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang terbatas hanya di lingkungan kementeriannya dinilai cukup untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo, yakni meningkatkan iklim investasi. Reformasi perizinan musti dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua kementerian terkait dan instansi di daerah.

Demikian diungkapkan oleh pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi dalam siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Selasa (6/3). Fahmi mengatakan selama Januari-5 Maret 2018, Menteri Jonan mencabut 186 regulasi. Namun, harus diingat ada total 373 proses perizinan dari pusat hingga daerah, berbagai kementerian terkait, untuk melakukan sebuah investasi migas.

Fahmi memerinci 373 proses perijinan itu meliputi 19 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam 4 fase kegiatan. "Ini sangat berbelit karena menurut hitungan saya, untuk satu investasi pengeboran hanya perlu 16 ijin saja. Yang lain cukup rekomendasi saja," katanya.

YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top