Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Konsumen

Peritel Modern Diminta Jaga Keamanan Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) terus mengawasi peredaran bahan pangan yang tak memenuhi standar. Hal itu untuk mengantisipasi beredaranya pangan berbahaya selama Ramadan.

Tak hanya di pasar tradisional, pengawasan ketat juga dilakukan di ritel modern. Peritel moderen diminta untuk mematuhi aturan soal keamanan pangan.

Hal ini diungkapkan saat meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di pusat perbelanjaan Jakarta, Jumat (24/3), Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy menyatakan upaya pengawasan tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar.

Produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian dilakukan secara cepat maupun melalui pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi

Baca Juga :
Tera Ulang Timbangan

"Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di tujuh lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung," ujar Sarwo.

Selain itu, Sarwo mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

"Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen," ungkapnya.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto memastikan kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.

"Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen," tambah Andriko.

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Kantongi Izin

Sementara itu, dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern salah satu pusat perbelanjaa di Jakarta, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top